Jumat, 20 Februari 2015

Cuti dan Sanksi Akademik



CUTI AKADEMIK

  • Mahasiswa dimungkinkan untuk mangajukan cuti akademik setelah menempuh minimal satu semester.
  • Cuti akademik diajukan kepada Rektor ditembuskan kepada Direktur Program Pascasarjana dan Ketua Program Magister Manajemen paling lambat 1 (satu) minggu sebelum ujian tengah semester.
  • Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester secara terputus-putus atau 2 semester berturut-turut.
  • Mahasiswa yang mengambil cuti akademik setelah kuliah berjalan sesuai dengan kalender akademik uang SPPnya tidak dapat ditarik kembali.
  • Pengajuan untuk aktif kembali bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik harus dilaksanakan sebelum pembayaran SPP semester yang bersangkutan.
  • Mahasiswa yang mengambil cuti akademik secara berutur-turut; lebih dari 1(satu) semester, dimungkinkan untuk mengajukan aktif kembali sebelum cuti yang diminta berakhir.


BATAS MASA STUDI

  • Masa studi normal bagi mahasiswa Program Magister Manajemen Unram terhitung sejak tanggal dimulainya kuliah Semester I adalah 4 semester (2 tahun). Sedangkan masa studi maksimal yang diperkenankan adalah 8 semester (4 tahun)  termasuk cuti akademik.


SANKSI AKADEMIS

  • Mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan  studi dalam jangka waktu maksimal maka mahasiswa  tersebut dinyatakan Drop Out (DO).
  • Mahasiswa yang meninggalkan studi berturut-turut dalam waktu satu tahun (dua semester) tanpa keterangan, dianggap mengundurkan diri dan dikeluarkan dari Program MM Unram serta tidak diperkenankan mendaftar kembali sebagai mahasiswa di program yang sama.
  • Mahasiswa baru, apabila setelah mendaftarkan diri dan ternyata sama sekali tidak mengikuti kegiatan akademik pada semester I, dianggap mengundurkan diri dan dikeluarkan dari Program.
  • Mahasiswa yang melanggar aturan yang berlaku pada universitas/program, mencemarkan nama baik dan merugikan universitas/program, dapat dikenakan sanksi, berupa teguran lisan atau tertulis, penangguhan pelayanan akademis, skorsing atau dikeluarkan dari program. Selanjutnya bagi mahasiswa yang sudah dikeluarkan tidak dibenarkan mendaftar kembali sebagai mahasiswa.
  • Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam jangka waktu empat semester (dua tahun), selanjutnya dikenakan biaya administrasi  tambahan yang ditentukan kemudian dengan SK Rektor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar